Sri Suci Ningtyas Ardi kumpulan tugas sekolah
Jumat, 12 Februari 2016
Sabtu, 07 Juni 2014
Contoh tenses
PRESENT
TENSE
1. a. He plays football every Sunday
The football is played by him every Sunday
b. She cleans the blackboard
The blackboard is claned by her
PAST
TENSE
2. a. They gave me a book yesterday
A book was given by them to me yesterday
b. My father read the newspaper last night
The newspaper was read by him
last night
PRESENT
CONTINUOS TENSE
3. a. My father is building new house
The new house is being built by
him
b. I am writing the English now
The English is being writing by
me now
PRESENT PERFECT TENSE
4. a. Many students have followed final
examination
Final examination has been
followed by them
b. They have bought some books
Some books have been bought by
them
FUTURE
TENSE
5. a. She will buy some books tomorrow
Some books will be bought by
her tomorrow
b. We will invite many friends on vacation
Many friends will be invited by
us on vacation
Jenis jenis bank
JENIS-JENIS BANK
Berdasarkan
fungsi dan tugasnya ,bank dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.
Bank Sentral
Yaitu lembaga Negara yang independen
/mandiri dan bebas dari campur tangan pemerintah pihak-pihak lain. Berdasarkan
UU No.23 tahun 1999 , tugas utama bank sentral adalah mencapai dan memelihara
kestabilan rupiah.
Hal ini diwujudkan dengan cara :
a. Menetapkan dan melaksanakan keijakan
moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran
system pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank.
Bank
sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
Bank sentral
mempunyai kegiatan dan tugas utama :
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter dengan cara :
1. Menetapakan sasaran –sasaran moneter
dan mengendalikan inflasi
2. Mengadakan operasi pasar terbuka baik
untuk rupiah maupun valuta asing.
3. Menetapkan cadangan wajib minimum
4. Membantu bank yang kesulitan dana
jangka pendek
5. Mengelola cadangan devisa.
b. Mengatur dan menjaga system
pembayaran dengan cara :
1. Mengatur dan menyelenggarakan kliring
serta penyelesaian akhir transaksi.
2. Mengeluarkan dan mengedarkan uang.
c. Tugas mengatur dan mengawasi bank
dengan cara :
1. Memberi dan mencatat perizinan bank.
2. Mengatur kegiatan bank.
3. Menentukan bentuk kelembagaan bank
4. Mengatur merger, konsolidasi,dan
akuisisi antar bank.
d. Sebagai penyedia dana terakhir (last
lending resorts) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
( BLBI). Bank sentral akan memberikan bantuan likuiditas kepada bank umum ,jika
bank umum tidak mampu membayar tagihan
–tagihan jangka pendek ,seperti pada saat terjadi rush .Pada saat terjadi rush ,banyak nasabah yang mengambil
simpanannya di bank ,sehingga bank harus menyediakan dana yang sangat banyak.
2. Bank umum
Yaitu bank yang dapat memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum terdiri dari :
1. Bank umum milik Negara seperti : Bank Mandiri,
BNI 1946,BRI, dan BTN
2. Bank umum milik swasta nasional
seperti : BCA,Bank Niaga,Bank Lippo,Bank Permata,Bank Mega,Bank Central Asia
(BCA)
3. Bank umum milik swasta asing seperti
: Hongkong Bank , First Nasional City Bank, Bank of America, Bank of Tokyo,
Standard Chartered Bank (Inggris), Algemene Bank Nederland ( Belanda) dsb.
4. Bank umum milik koperasi seperti :
Bukopin , Bank umum Koperasi Kahuripan,Bank Umum Koperasi Jawa Barat
Bank Umum memiliki bentuk hukum yaitu :
a. Perseroan terbatas (PT)
b. Koperasi
c. Perusahaan daerah
Bank umum hanya dapat didirikan oleh :
a. Warga Negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia
b. Warga Negara Indonesia dengan warga
negara asing atau badan hukum asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada
yang dimiliki oleh Negara dan swasta (swasta nasional dan swasta asing),contohnya
seperti yang diatas
Bank umum yang berbentuk koperasi contohnya seperti yang diatas.
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah
.Perusahaan daerah tsb bergerak dibidang usaha antara lain perbankan .Bank
milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya ,
Bank Nagari (Sumatera Barat),Bank DKI,
Bank Jabar, Bank Jatim, Bank Sumut.
Bank umum mempunyai kegiatan dan tugas utama :
a. Menghimpun dana dari masyarakat
b. Menyalurkan kredit kepada masyarakat
c. Menerbitkan surat pengakuan utang.
d. Memindahkan uang baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
e. Menyediakan tempat untuk penyimpanan
barang dan surat berharga.
f.
Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga
g. Melakukan kegiatan yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Yaitu bank yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan
memberikan kredit kepada masyarakat ,terutama masyarakat kelas bawah dan menerima
simpanan berupa tabungan.BPR dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah
,koperasi,WNI atau badan hukum yang anggotanya WNI.Lokasi BPR di kota kecamatan
/desa diluar ibukota Negara ,provinsi dan kabupaten.Bentuk badan hukum BPR
adalah perusahaan daerah ,perseroan terbatas,dan koperasi.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat :
a. Bank pasar d. Lembaga pembangunan desa
b. Bank kredit kecamatan e. Kredit untuk rakyat kecil
c. Bank Desa f. Lumbung Putih nagari
Bank Perkreditan rakyat mempunyai kegiatan dan tugas utama :
a. Memberikan jasa perbankan (menerima
simpanan dan member kredit)kepada pengusaha kecildan masyarakat pedesaan
b. Menunjang usaha modernisasi ekonomi
pedesaan
c. Mengurangi praktek ijon dan lintah
darat
d. Menempatkan dananya dalam bentuk
sertifikat bank Indonesia atau tabungan di bank lain .
Bank Perkreditan Rakyat dilarang melakukan kegiatan-kegiatan
:
a. Menerima simpanan giro dan ikut serta
dalam lalu lintas pembayaran
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta
asing
c. Melakukan usaha peransuransian
d. Melakukan usaha lain di luar kegiatan
usaha yang ditentukan.
Jenis
Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip
syariah Islam.Dalam pandangan Islam ,uang itu sendiri tidak dapat menghasilkan
laba atau bunga tanpa adanya suatau usaha dan uang tidak dipandang sebagai
suatu komoditi,sehingga membungakan uang hukumnya haram dan sebagai gantinya
digunakan prinsip bagi hasil. Kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan
para nasabah adalah sebagai mitra investror,sedang dalam bank konvensional
hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur dan debitur.Dalam
menjalankan pekerjaan yang sesungguhnya antara bank syariah dengan nasabah , digunakan teknik dan metode
investasi seperti :
a. Mudharabah , yaitu bank memberi modal,sedang para
nasabah memberikan keahlianya .Laba rugi yang timbul dari usaha yang dijalankan
dibagi bersama antara bank syariah dengan nasabah menurut perjanjian yang telah
disetujui pada awal perjanjian.
b. Musyarakah , yaitu
bank maupun nasabah menjadi mitra uasaha dengan menyumbangkan modal dalam
berbagai tingkat perbandingan dan mencapai kata sepakat atas resiko laba rugi
dengan perbandingan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
c. Murabahah,yaitu para
nasabah membeli barang menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank
membayar dan mengirimkan barang tsb kepada nasabah berdasarkan imbalan harga
tertentu menurut persetujuan awal antara nasabah dengan bank.
d. Ijarah,yaitu
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
Selain melakukan usaha tsb, bank
syariah juga dapat melakukan aktivitas dipasar devisa dan menjalankan jasa
perbankan lainnya,seperti pengiriman uang,jasa konsultan,dan lain-lain. Bank
Syariah di Indonesia terdiri dari bank
umum seperti bank mualamat,Bank BNI Syariah,Bank Danamon syariah. Bank
Perkreditan Rakyat seperti baitul maal
wa tamwil . Bahkan ada bank
umum yang menjalankan dua metode
konvensional dan metode syariah seperi Bank Mandiri.
FUNGSI BANK
1. Sebagai tempat menabung atau menyimpan uang
2. Sebagai lembaga penyalur dana dari masyarakat
3. Sebagai lembaga yang mengatur peredaran uang
4. Sebagai tempat tukar menukar uang asing
5. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga
kestabilan uang
6.
Bank
sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
7.
Bank
sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
8.
Bank
sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
9.
sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan
Bank ( LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga ,kemudian menyalurkan kepada masyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan, serta menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat.
Tujuan /fungsi LKBB :
·
untuk
mendorong berkembangnya pasar modal dan pasar uang. Disamping itu juga membantu permodalan perusahaan-perusahaan
,terutama ditujukan pada perusahaan yg dimiliki oleh pengusaha golongan ekonomi
lemah.
·
Agar
jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga perbankan hanya dapat dinikmati oleh
seluruh lapisan msyarakat ,karena jasa keuangan yg disediakan oleh lembaga
perbankan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat tertentu yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh lembaga perbankan ,sedang masyarakat lain
yang tidak tahu tentang seluk-beluk perbankan dan tidak dapat memenuhi syarat
–syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga perbankan tidak dapat menikmati jasa
keuangan perbankan.
Bentuk usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia adalah
sbb :
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga Negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing
b. Badan Hukum Asing dalam entuk
perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Kegiatan yang dilakukan LKBB :
a. Menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga
b. Memberikan kredit jangka menengah dan
panjang kepada perusahaan atau proyek yg dimiliki oleh pemerintah maupun swasta
c. Menjadi perantara bagi perusahaan
–perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
d. Melakukan usaha lain di bidang
keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank
A.
PEGADAIAN
Yaitu badan usaha milik
Negara yang kegiatannya memberikan pinjaman (kredit) kepada perorangan golongan
ekonomi lemah, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Besarnya pinjaman
yang diberikan relative kecil dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan
,peralatan elektronik ,kendaraan bermotor ,dll. Jangka waktu pengembalian
maksimal 6 bulan dan bunga dibayar dibelakang. Tujuannya menyelamatkan rakyat
kecil dari rentenir.Dalam memberikan kreditnya pegadaian tidak memperhatikan
penggunaan uang tsb. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan,industry
rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.Apabila peminjam terlambat
melunasi pinjamannya ,maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga
minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak melunasi , barulah
barang jaminannya dilelang . Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada
nilai utang , kelebihannya dikembalikan kepada peminjam.
Kegiatan Pegadaian antara lain :
1. Menyalurkan uang pinjaman kepada
masyarakat berdasarkan hukum gadai
2. Menerima jasa penitipan ,yaitu
pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang-barangnya.
3. Kredit pegawai yaitu kredit yang
diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.
4. Jasa Taksiran , yaitu pelayananan kepada
masyarakat yang akan menaksirkan harga barangnya untuk tujuan tertentu.
Cara meminjam dan melunasi pinjaman di pegadaian sbb :
1. Cara Meminjam
a. Calon Nasabah datang langsung ke
loket penksir da menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukan KTP
atau kartu pengenal yang lainnya atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak
bias datng sendiri.
b. Barang diteliti dan ditaksir oleh
juru taksir pegadaian dan penaksir menetapkan harga barang serta besarnya uang
pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.
c. Nasabah menerima uang pinjaman dari
kasir tanpa dipotong biaya apapun
,kecuali potongan premi asuransi
2. Cara melunasi pinjaman
a. Uang pinjaman dapat dilunasi setiap
saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu yang telah disepakati
b. Nasabah membayar kembali pokok
pinjaman beserta bunganya kepada kasir dengan bukti surat gadai
c. Barang dikeluarkan oleh petugas
penyimpanan barang jaminan
d. Barang dikembalikan kepada nasabah.
B.
ASURANSI
Lembaga Asuransi
adalah lembaga keuangan yang usahanya
menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat pemakai jasa asuransi/nasabah
terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti
seperti kecelakaan lalu lintas ,kebakaran,sakit atau terhadap hidup dan
meninggalnya seseorang . L embaga asuransi biasanya berbentuk perusahaan.
Lembaga asuransi memiliki peranan ganda ,yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko
dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.
Ada beberapa jenis
asuransi yaitu :
1.
Asuransi jiwa ( life insurance
companies)
Mencakup usaha peransuransian
yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada
seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian,kecelakaan atau
sakit,termasuk juga jaminan hari tua/masa depan .Kerugian utamanya mengumpulkan
dana baik yang berasal dari masyarakat
umum maupun perusahaan-perusahaaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali dana
tersebut dalam bentuk deposito wajib,surat-surat berharga jangka pendek
,penyertaan saham pada perusahaan yang gopublic melalui pasar modal ,serta pembeliaan surat-surat
berharga lainnya ,baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun
swasta.
2.
Asuransi Kerugian ( indemnity
insurance companies )
Mencakup usaha
peransuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian ,kehilangan
atau kerusakan harta milik /benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga . Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran,pencurian, kerusakan
kendaraan,perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal,perekayasaan,dan
sebagainya,baik yang diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan.
3.
Asuransi Sosial ( social insurance
companies)
Mencakup usaha asuransi
jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan
seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan social. Berdasarkan
peraturan-peraturan tsb perusahaan
menghimpun dana melalui pungutan iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari
dana yang terkumpul tsb,pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota
masyarakat yang berhak menerimanya ( pihak tertanggung).
Untuk
menjadi nasabah asuransi ,orang yang mempertanggungkan diri mengadakan
perjanjian asuransi dengan pihak perusahaan asuransi,baik secara langsung maupun lewat pialang asuransi. Kemudian
nasabah menendatangani polis ,yaitu surat perjanjian yang berisi tentang
besarnya uang pertanggungan , masa
pertanggungan , dan cara pembayaran premi dan ketentuan – ketentuan lainnya
serta membayar premi sesuai perjanjian yang disepakati. Jika terjadi hal-hal
yang berhubungan dengan klausul-klausul (kesepakatan perjanjian) maka nasabah akan
mendapatkan santunan sesuai dengan kesepakatan . Beberapa manfaat asuransi
adalah sebagai perlindungan,tabungan ,jaminan
kredit dan warisan.
1. Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi
asuransi.
2. Pihak penanggung,yaitu pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau member
ganti rugi jika terjadi risiko.
Adapun Syarat-syarat risiko yang dapat diasuransikan sbb :
1. Kerugiannya cukup besar , tetapi kemungkinan
terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat diperhitungkan.
2. Kemungkinan kerugian dapat
diperhitungkan
3. Terdapat sejumlah besar unit yang
terbuka terhadap risiko yang sama
4. Kerugian yang terjadi bersifat
kebetulan
5. Kerugiannya tertentu.
Contoh perusahaan Asuransi :
a. Asuransi Bumi Putra
b. Asuransi Jiwasraya
c. Asuransi social tenaga kerja (ASTEK)
d. Asuransi Kesehatan (ASKES)
e. Asuransi social ABRI ( Asabri)
f.
Asuransi Jasa Raharja
C.
LEMBAGA DANA PENSIUN
Dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh
pemerintah bagi pegawai negeri atau disediakan oleh perusahaan untuk para
karyawanya sebagai cadangan hari tua bagi para pegawai perusahaan tsb. Untuk
mengelola dana pensiun maka dibentuk lembaga dan pensiun . Kegiatan utama
lembaga dana pensiun adalah menghimpun dana pensiun dari para karyawan melalui
pemotongan gaji tiap bulan ketika karyawan masih aktif bekerja . Dana yang
telah terkumpul digunakan untuk membayar pensiun kepada karyawan yang telah
memasuki masa pensiun.
Dalam masa tenggang
,yaitu masa pemotongan gaji dengan masa pembayaran pensiun Dana yang terkumpul
disalurkan dahulu kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara :
1. Dipinjamkan kepada badan –badan yag
memerlukan
2. Diinvestasikan dalam surat-surat berharga
yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah atau perusahaan lain.
Fungsi lembaga dana pensiun :
1. Sebagai tempat untuk mengumpulkan
Dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang.
2. Sebagai tempat untuk memberikan
jaminan pensiun bagi anggota pensiun peserta program.
Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan
kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi social yang
ditentukan dalam perundang-undangan.
Lembaga dana pensiun dapat dibentuk oleh lembaga pemerintah
atau perusahaan swsta maupun dibentuk oleh lembaga keuangan seperti bank dan maskapai asuransi. Jika
lembaga dana pensiun di bentuk oleh lembaga pemerintah atau perusahaan swasta,
maka dinamakan lembaga dana pensiun pemberi kerja.
Dana pensiun pemberi kerja adalah : Badan hukum tentang dana
pensiun yang mengelola dan menjalankan program yang menjajikan manfaat pensiun
,sehingga dana terkumpul dikelola sendiri oleh lembaga dana pensiun milik
lembaga pemerintah atau milik
perusahaan. Badan hukum Dana Pensiun Pemberi kerja terpisah dari perusahaan.
Keuntungan perusahaan yang menyelenggarakan dana pensiun :
·
Dapat
menimbulkan rasa aman bagi karyawan dan pihak yang erhak ,yang pada akhirnya
dapat menunjang kegairahan kerja, loyalitas pada perusahaan ,dan menciptakan
semangat kerja yng terus meningkat.
Dana pensiun
pemberi kerja dikelola oleh pengurus dan diawasi oleh pengawas yang ditunjuk oleh pendiri.
Contoh Lembaga Dana
Pensiun yang dibentuk oleh lembaga
keuangan dan telah berdiri sendiri dan mempunyai bentuk badan hukum sendiri
adalah PT Taspen (Tabungan Asuransi
Pensiun ) yang mengelola dana pensiun pegawai negeri dan Perum Asabri.
D.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Kiperasi simpan pinjam
adalah lembaga keuangan yang berbentuk koperasi, yang modalnya berasal dari simpanan anggota, baik simpanan
pokok ,simpanan wajib, maupun simpanan sukarela serta sumber-sumber lain yang
sah.
Koperasi simpan pinjam
melaksanakan usahanya dengan menerima simpanan atau tabungan anggota dan
memberikan kredit/pinjaman kepada anggota atau masyarakat lain yang tidak
menjadi anggota.
Usaha ini bertujuan untuk
membantu kehidupan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat ,supaya dapat
memnfatkan modal pinjamannya untuk mencukupi kebutuhan konsumsinya dan
melaksanakan kegiatan usaha perorangan maupun kelompok.
Karena tujuan utama
lembaga ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota, maka prinsip kerjanya
didasarkan pada Asas Kekeluargaan . Dalam
emberika kredit /pinjaman , diprioritaskan kepada para anggota , sedang yang
bukan anggota dilayani setelah kredit kepada anggota dipenuhi.
Koperasi simpan pinjam
hamper terdapat di setiap kelompok masyarakat , baik didesa maupun dikota ,
sehingga masyarakat tidak asing agi dengan koperasi simpan pinjam. Dalam
memberikan pinjaman kepada para anggota atau masyarakat , koperasi simpan
pinjam menerapkan syarat dan bunga yang ringan sehingga tidak membebani anggota
dan masyrakat.
Koperasi kredit ini dapat
digunakan untuk memberantas riba . Selain itu koperasi kredit memajukan semngat menabung ,dan mendidik
anggota untuk tetap hidup hemat.
Modal koperasi kredit
berasal dari beberapa sumber antara lain :
1. Simpanan pokok yang boleh diminta
kembali jika anggota keluar
2. Simpanan wajib sejumlah uang tertentu
yang dilakukan secara teratur
3. Simpanan sukarela yang setiap saat
dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan
4. Dana cadangan
5. Hibah
Manfaat
koperasi simpan pinjam antara lain :
1. Anggota dapat memperoleh pinjaman
dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2. Anggota terhindar dari lintah darat yang menerapkan tingkat bunga
yang tinggi
3. Peminjaman dana tidak memakai jaminan
4. Pada setiap akhir tahun, anggota akan
mendapatkan bagian sisa hasil usaha
5. Mendorong anggota dan masyarakat
untuk menabung
6. Membimbing anggota dalam mengatur
keuangan.
E.
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga pembiayaan adalah lembaga
keuangan yang kegiatan utamanya membiayai kepentingan pihak lain. Lembaga
pembiayaan berusaha dalam beberapa macam usaha seperti makelar, komisioner
,pedagang pasar uang uang dan pasar
modal serta sewa guna usaha (leasing).
Di Indonesia badan usaha yang telah
mendapat izin sebagai lembaga pembiayaan pembangunan adalah PT Usaha Pembiayaan
Pembangunan Indonesia (PT UPINDO) dan PT Private Development Finence Company
(PT PDFCI). Sedang badan usaha yang telah mendapat izin usaha sebagai perantara
penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga antara lain adalah : PT
Danareksa , PT Multinasional Finance Corporation dan PT Asia and Euro-American
Capital.
·
Lembaga pembiayaan leasing /
perusahaan leasing
Adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh
penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarka pembayaran secara
berkala.Usaha Leasing ,antara lain dapat berbentuk sewa guna usaha , modal
ventura (modal patungan), dan usaha kartu kredit. Perusahaan leasing disebut
juga lessor sedangkan pihak yang membeli/ menyewa disebut lessce. Banyak
penjual barang yang menggunakan cara
sewa guna /leasing agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian
secara angsuran ,namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang
diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual . Namun demikian , begitu kontrak
leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tsb boleh
digunakan oleh pembeli. Usaha leasing banyak terdapat di Indonesia baik dalam
usaha besar seperti pembelian kapal tengker,pembeliaan pesawat terbang, maupun
usaha yang kecil seperti pembelian mobil , peralatan kantor, sepeda motor ,dll.
·
Pasar Modal
Pasar modal atau sering disebut juga
sebagai bursa efek adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran
dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat
berharga . Surat-surat berharga yang
diperjualbelikan dipasar modal adalah berupa saham (surat penyertaan modal)
atau bukti kepemilikan perusahaan , obligasi (surat utang jangka panjang) dan
berbagai jenis surat lainnya yang setara dengan saham. Ada dua pasar modal di
Indonesia yaitu Bursa Efek Jakarta ( BEJ)
dan Bursa Efek Surabaya (BES)
Langganan:
Postingan (Atom)