Sabtu, 07 Juni 2014

Jenis jenis bank



JENIS-JENIS BANK
Berdasarkan fungsi dan tugasnya ,bank dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.     Bank Sentral
Yaitu lembaga Negara yang independen /mandiri dan bebas dari campur tangan pemerintah pihak-pihak lain. Berdasarkan UU No.23 tahun 1999 , tugas utama bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Hal ini diwujudkan dengan cara :
a.      Menetapkan dan melaksanakan keijakan moneter
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
c.       Mengatur dan mengawasi bank.

Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.
            Bank sentral mempunyai kegiatan dan  tugas utama :
a.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dengan cara :
1.      Menetapakan sasaran –sasaran moneter dan mengendalikan inflasi
2.      Mengadakan operasi pasar terbuka baik untuk rupiah maupun valuta asing.
3.      Menetapkan cadangan wajib minimum
4.      Membantu bank yang kesulitan dana jangka pendek
5.      Mengelola cadangan devisa.

b.      Mengatur dan menjaga system pembayaran dengan cara :
1.      Mengatur dan menyelenggarakan kliring serta penyelesaian akhir transaksi.
2.      Mengeluarkan dan mengedarkan uang.

c.       Tugas mengatur dan mengawasi bank dengan cara :
1.      Memberi dan mencatat perizinan bank.
2.      Mengatur kegiatan bank.
3.      Menentukan bentuk kelembagaan bank
4.      Mengatur merger, konsolidasi,dan akuisisi antar bank.

d.      Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resorts) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI). Bank sentral akan memberikan bantuan likuiditas kepada bank umum ,jika bank umum  tidak mampu membayar tagihan –tagihan jangka pendek ,seperti pada saat terjadi rush .Pada saat terjadi rush ,banyak nasabah yang mengambil simpanannya di bank ,sehingga bank harus menyediakan dana yang sangat banyak.
















2.     Bank umum
Yaitu bank  yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum terdiri dari :
1.      Bank umum milik Negara seperti  : Bank            Mandiri, BNI 1946,BRI, dan BTN
2.      Bank umum milik swasta nasional seperti : BCA,Bank Niaga,Bank Lippo,Bank Permata,Bank Mega,Bank Central Asia (BCA)
3.      Bank umum milik swasta asing seperti : Hongkong Bank , First Nasional City Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Standard Chartered Bank (Inggris), Algemene Bank Nederland ( Belanda) dsb.
4.      Bank umum milik koperasi seperti : Bukopin , Bank umum Koperasi Kahuripan,Bank Umum Koperasi Jawa Barat
Bank Umum memiliki bentuk hukum yaitu :
a.      Perseroan terbatas (PT)
b.      Koperasi
c.       Perusahaan daerah
Bank umum hanya dapat didirikan oleh :
a.      Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
b.      Warga Negara Indonesia dengan warga negara asing atau badan hukum asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki oleh Negara dan swasta (swasta nasional dan swasta asing),contohnya seperti yang diatas
Bank umum yang berbentuk koperasi  contohnya seperti yang diatas.
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah .Perusahaan daerah tsb bergerak dibidang usaha antara lain perbankan .Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya , Bank Nagari (Sumatera Barat),Bank DKI,  Bank Jabar, Bank Jatim, Bank Sumut.
Bank umum mempunyai kegiatan dan tugas utama :
a.      Menghimpun dana dari masyarakat
b.      Menyalurkan kredit kepada masyarakat
c.       Menerbitkan surat pengakuan utang.
d.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
e.      Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga.
f.        Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
g.      Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.














3.     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Yaitu bank yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan kredit kepada masyarakat ,terutama masyarakat kelas bawah dan menerima simpanan berupa tabungan.BPR dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah ,koperasi,WNI atau badan hukum yang anggotanya WNI.Lokasi BPR di kota kecamatan /desa diluar ibukota Negara ,provinsi dan kabupaten.Bentuk badan hukum BPR adalah perusahaan daerah ,perseroan terbatas,dan koperasi.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat :
a.      Bank pasar                                    d. Lembaga pembangunan desa
b.      Bank kredit kecamatan                 e. Kredit untuk rakyat kecil
c.       Bank Desa                                     f. Lumbung Putih nagari
Bank Perkreditan rakyat mempunyai kegiatan dan tugas utama :
a.      Memberikan jasa perbankan (menerima simpanan dan member kredit)kepada pengusaha kecildan masyarakat pedesaan
b.      Menunjang usaha modernisasi ekonomi pedesaan
c.       Mengurangi praktek ijon dan lintah darat
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia atau tabungan di bank lain .
Bank Perkreditan Rakyat dilarang melakukan kegiatan-kegiatan :
a.      Menerima simpanan giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
b.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
c.       Melakukan usaha peransuransian
d.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang ditentukan.


 








Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

  1. Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.

Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

 2.  Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam.Dalam pandangan Islam ,uang itu sendiri tidak dapat menghasilkan laba atau bunga tanpa adanya suatau usaha dan uang tidak dipandang sebagai suatu komoditi,sehingga membungakan uang hukumnya haram dan sebagai gantinya digunakan prinsip bagi hasil. Kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan para nasabah adalah sebagai mitra investror,sedang dalam bank konvensional hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur dan debitur.Dalam menjalankan pekerjaan yang sesungguhnya antara bank syariah dengan  nasabah , digunakan teknik dan metode investasi seperti :
a.      Mudharabah  , yaitu bank memberi modal,sedang para nasabah memberikan keahlianya .Laba rugi yang timbul dari usaha yang dijalankan dibagi bersama antara bank syariah dengan nasabah menurut perjanjian yang telah disetujui pada awal perjanjian.
b.      Musyarakah , yaitu bank maupun nasabah menjadi mitra uasaha dengan menyumbangkan modal dalam berbagai tingkat perbandingan dan mencapai kata sepakat atas resiko laba rugi dengan perbandingan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
c.       Murabahah,yaitu para nasabah membeli barang menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank membayar dan mengirimkan barang tsb kepada nasabah berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara nasabah dengan bank.
d.      Ijarah,yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
Selain melakukan usaha tsb, bank syariah juga dapat melakukan aktivitas dipasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya,seperti pengiriman uang,jasa konsultan,dan lain-lain. Bank Syariah  di Indonesia terdiri dari bank umum seperti bank mualamat,Bank BNI Syariah,Bank Danamon syariah. Bank Perkreditan Rakyat seperti baitul maal wa tamwil . Bahkan ada bank umum yang menjalankan dua metode  konvensional dan metode syariah seperi Bank Mandiri.







           


              
           

FUNGSI BANK

1.      Sebagai tempat menabung atau menyimpan uang
2.      Sebagai lembaga penyalur dana dari masyarakat
3.      Sebagai lembaga yang mengatur peredaran uang
4.      Sebagai tempat tukar menukar uang asing
5.      Sebagai lembaga yang bertugas menjaga kestabilan uang
6.      Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
7.      Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
8.      Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
9.       sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.























Pengertian Lembaga Keuangan  Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank  ( LKBB) adalah semua lembaga  (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga ,kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan, serta menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat.

Tujuan /fungsi LKBB :
·         untuk mendorong berkembangnya pasar modal dan pasar uang. Disamping itu juga      membantu permodalan perusahaan-perusahaan ,terutama ditujukan pada perusahaan yg dimiliki oleh pengusaha golongan ekonomi lemah.
·         Agar jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga perbankan hanya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan msyarakat ,karena jasa keuangan yg disediakan oleh lembaga perbankan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh lembaga perbankan ,sedang masyarakat lain yang tidak tahu tentang seluk-beluk perbankan dan tidak dapat memenuhi syarat –syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga perbankan tidak dapat menikmati jasa keuangan perbankan.
Bentuk usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia adalah sbb :
a.      Badan hukum Indonesia  yang didirikan oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing
b.      Badan Hukum Asing dalam entuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Kegiatan yang dilakukan LKBB :
a.      Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
b.      Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yg dimiliki oleh pemerintah maupun swasta
c.       Menjadi perantara bagi perusahaan –perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
d.      Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.



Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank

A.     PEGADAIAN
Yaitu badan usaha milik Negara yang kegiatannya memberikan pinjaman (kredit) kepada perorangan golongan ekonomi lemah, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Besarnya pinjaman yang diberikan relative kecil dengan jaminan barang bergerak seperti perhiasan ,peralatan elektronik ,kendaraan bermotor ,dll. Jangka waktu pengembalian maksimal 6 bulan dan bunga dibayar dibelakang. Tujuannya menyelamatkan rakyat kecil dari rentenir.Dalam memberikan kreditnya pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tsb. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan,industry rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya ,maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak melunasi , barulah barang jaminannya dilelang . Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang , kelebihannya dikembalikan kepada peminjam.

Kegiatan Pegadaian  antara lain :
1.      Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai
2.      Menerima jasa penitipan ,yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang-barangnya.
3.      Kredit pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.
4.      Jasa Taksiran , yaitu pelayananan kepada masyarakat yang akan menaksirkan harga barangnya untuk tujuan tertentu.

Cara meminjam dan melunasi pinjaman di pegadaian sbb :
1.      Cara Meminjam
a.      Calon Nasabah datang langsung ke loket penksir da menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukan KTP atau kartu pengenal yang lainnya atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bias datng sendiri.
b.      Barang diteliti dan ditaksir oleh juru taksir pegadaian dan penaksir menetapkan harga barang serta besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah.
c.       Nasabah menerima uang pinjaman dari kasir  tanpa dipotong biaya apapun ,kecuali potongan premi asuransi

2.      Cara melunasi pinjaman
a.      Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu yang telah disepakati
b.      Nasabah membayar kembali pokok pinjaman beserta bunganya kepada kasir dengan bukti surat gadai
c.       Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan
d.      Barang dikembalikan kepada nasabah.  



                                                                                                                                             















B.      ASURANSI
Lembaga Asuransi adalah  lembaga keuangan yang usahanya menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pemakai jasa asuransi/nasabah terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti seperti kecelakaan lalu lintas ,kebakaran,sakit atau terhadap hidup dan meninggalnya seseorang . L embaga asuransi biasanya berbentuk perusahaan. Lembaga asuransi memiliki peranan ganda ,yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.
Ada beberapa jenis asuransi yaitu :
1.      Asuransi jiwa ( life insurance companies)
Mencakup usaha peransuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian,kecelakaan atau sakit,termasuk juga jaminan hari tua/masa depan .Kerugian utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal  dari masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaaan melalui penjualan  polis asuransi dan menanamkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito wajib,surat-surat berharga jangka pendek ,penyertaan saham pada perusahaan yang gopublic melalui  pasar modal ,serta pembeliaan surat-surat berharga lainnya ,baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.

2.      Asuransi Kerugian ( indemnity insurance companies )
Mencakup usaha peransuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian ,kehilangan atau kerusakan harta milik /benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga . Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran,pencurian, kerusakan kendaraan,perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal,perekayasaan,dan sebagainya,baik yang diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan.

3.      Asuransi Sosial ( social insurance companies)
Mencakup usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh/segolongan masyarakat untuk tujuan social. Berdasarkan peraturan-peraturan tsb  perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran/sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tsb,pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya ( pihak tertanggung).

            Untuk menjadi nasabah asuransi ,orang yang mempertanggungkan diri mengadakan perjanjian asuransi dengan pihak perusahaan asuransi,baik secara langsung  maupun lewat pialang asuransi. Kemudian nasabah menendatangani polis ,yaitu surat perjanjian yang berisi tentang besarnya uang  pertanggungan , masa pertanggungan , dan cara pembayaran premi dan ketentuan – ketentuan lainnya serta membayar premi sesuai perjanjian yang disepakati. Jika terjadi hal-hal yang berhubungan dengan klausul-klausul (kesepakatan perjanjian) maka nasabah akan mendapatkan santunan sesuai dengan kesepakatan . Beberapa manfaat asuransi adalah sebagai perlindungan,tabungan ,jaminan  kredit dan warisan.

1.      Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2.      Pihak penanggung,yaitu pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau member ganti rugi jika terjadi risiko.

Adapun Syarat-syarat risiko  yang dapat diasuransikan sbb :
1.       Kerugiannya cukup besar , tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat diperhitungkan.
2.      Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan
3.      Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama
4.      Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan
5.      Kerugiannya tertentu.

Contoh perusahaan Asuransi :
a.      Asuransi  Bumi Putra
b.      Asuransi Jiwasraya
c.       Asuransi social tenaga kerja (ASTEK)          
d.      Asuransi Kesehatan (ASKES)
e.      Asuransi social ABRI ( Asabri)
f.        Asuransi Jasa Raharja


 





C.      LEMBAGA DANA PENSIUN
Dana  pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah bagi pegawai negeri atau disediakan oleh perusahaan untuk para karyawanya sebagai cadangan hari tua bagi para pegawai perusahaan tsb. Untuk mengelola dana pensiun maka dibentuk lembaga dan pensiun . Kegiatan utama lembaga dana pensiun adalah menghimpun dana pensiun dari para karyawan melalui pemotongan gaji tiap bulan ketika karyawan masih aktif bekerja . Dana yang telah terkumpul digunakan untuk membayar pensiun kepada karyawan yang telah memasuki masa pensiun.

Dalam masa tenggang ,yaitu masa pemotongan gaji dengan masa pembayaran pensiun Dana yang terkumpul disalurkan dahulu kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara :
1.      Dipinjamkan kepada badan –badan yag memerlukan
2.      Diinvestasikan  dalam surat-surat  berharga  yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah atau perusahaan lain.

Fungsi lembaga dana pensiun :
1.      Sebagai tempat untuk mengumpulkan Dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang.
2.      Sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun peserta program.

Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi social yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Lembaga dana pensiun dapat dibentuk oleh lembaga pemerintah atau perusahaan swsta maupun dibentuk oleh lembaga keuangan  seperti bank dan maskapai asuransi. Jika lembaga dana pensiun di bentuk oleh lembaga pemerintah atau perusahaan swasta, maka dinamakan lembaga dana pensiun pemberi kerja.
Dana pensiun pemberi kerja adalah : Badan hukum tentang dana pensiun yang mengelola dan menjalankan program yang menjajikan manfaat pensiun ,sehingga dana terkumpul dikelola sendiri oleh lembaga dana pensiun milik lembaga pemerintah  atau milik perusahaan. Badan hukum Dana Pensiun Pemberi kerja terpisah dari perusahaan.
Keuntungan perusahaan yang menyelenggarakan dana pensiun :
·         Dapat menimbulkan rasa aman bagi karyawan dan pihak yang erhak ,yang pada akhirnya dapat menunjang kegairahan kerja, loyalitas pada perusahaan ,dan menciptakan semangat kerja yng terus meningkat.
      Dana pensiun pemberi kerja dikelola oleh pengurus dan diawasi oleh pengawas yang      ditunjuk oleh pendiri.
Contoh  Lembaga Dana Pensiun yang dibentuk oleh  lembaga keuangan dan telah berdiri sendiri dan mempunyai bentuk badan hukum sendiri adalah PT Taspen (Tabungan Asuransi Pensiun ) yang mengelola dana pensiun pegawai negeri dan Perum Asabri.


 













D.     KOPERASI SIMPAN PINJAM
Kiperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan yang berbentuk koperasi, yang modalnya  berasal dari simpanan anggota, baik simpanan pokok ,simpanan wajib, maupun simpanan sukarela serta sumber-sumber lain yang sah.
Koperasi simpan pinjam melaksanakan usahanya dengan menerima simpanan atau tabungan anggota dan memberikan kredit/pinjaman kepada anggota atau masyarakat lain yang tidak menjadi anggota.

Usaha ini bertujuan untuk membantu kehidupan dan kesejahteraan anggota dan masyarakat ,supaya dapat memnfatkan modal pinjamannya untuk mencukupi kebutuhan konsumsinya dan melaksanakan kegiatan usaha perorangan maupun kelompok.

Karena tujuan utama lembaga ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota, maka prinsip kerjanya didasarkan pada Asas Kekeluargaan . Dalam emberika kredit /pinjaman , diprioritaskan kepada para anggota , sedang yang bukan anggota dilayani setelah kredit kepada anggota dipenuhi.

Koperasi simpan pinjam hamper terdapat di setiap kelompok masyarakat , baik didesa maupun dikota , sehingga masyarakat tidak asing agi dengan koperasi simpan pinjam. Dalam memberikan pinjaman kepada para anggota atau masyarakat , koperasi simpan pinjam menerapkan syarat dan bunga yang ringan sehingga tidak membebani anggota dan masyrakat.
Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba . Selain itu koperasi kredit  memajukan semngat menabung ,dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.

Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain :
1.      Simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar
2.      Simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur
3.      Simpanan sukarela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan
4.      Dana cadangan
5.      Hibah



                        Manfaat koperasi simpan pinjam antara lain :
1.      Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2.      Anggota terhindar dari  lintah darat yang menerapkan tingkat bunga yang tinggi
3.      Peminjaman dana tidak memakai jaminan
4.      Pada setiap akhir tahun, anggota akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha
5.      Mendorong anggota dan masyarakat untuk menabung
6.      Membimbing anggota dalam mengatur keuangan.


















E.      LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga pembiayaan adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya membiayai kepentingan pihak lain. Lembaga pembiayaan berusaha dalam beberapa macam usaha seperti makelar, komisioner ,pedagang  pasar uang uang dan pasar modal serta sewa guna usaha (leasing).
Di Indonesia badan usaha yang telah mendapat izin sebagai lembaga pembiayaan pembangunan adalah PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia (PT UPINDO) dan PT Private Development Finence Company (PT PDFCI). Sedang badan usaha yang telah mendapat izin usaha sebagai perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga antara lain adalah : PT Danareksa , PT Multinasional Finance Corporation dan PT Asia and Euro-American Capital.

·         Lembaga pembiayaan leasing / perusahaan leasing
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarka pembayaran secara berkala.Usaha Leasing ,antara lain dapat berbentuk sewa guna usaha , modal ventura (modal patungan), dan usaha kartu kredit. Perusahaan leasing disebut juga lessor sedangkan pihak yang membeli/ menyewa disebut lessce. Banyak penjual barang yang menggunakan  cara sewa guna /leasing agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran ,namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual . Namun demikian , begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tsb boleh digunakan oleh pembeli. Usaha leasing banyak terdapat di Indonesia baik dalam usaha besar seperti pembelian kapal tengker,pembeliaan pesawat terbang, maupun usaha yang kecil seperti pembelian mobil , peralatan kantor, sepeda motor ,dll.
·         Pasar Modal
Pasar modal atau sering disebut juga sebagai bursa efek adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga  . Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dipasar modal adalah berupa saham (surat penyertaan modal) atau bukti kepemilikan perusahaan , obligasi (surat utang jangka panjang) dan berbagai jenis surat lainnya yang setara dengan saham. Ada dua pasar modal di Indonesia yaitu Bursa Efek Jakarta (     BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)


TUGAS KELOMPOK IPS





D
I
S
U
S
U
N 
OLEH





Kelompok 3 :
ARISKA DEWI
BELLA NISA WIRANI
FAISAL AKHYAR RIFAI.T
NADHYA ALMASARI. S
SRI SUCI NINGTYAS ARDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar