Sabtu, 07 Juni 2014

Kewajiban warga negara Indonesia



KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Ø Warga Negara
Kata warga Negara berasal dari bahasa inggris, citizen yang memiliki arti warga Negara atau dapat diartikan sesama penduduk dan orang setanah air.  Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri .

Berikut beberapa definisi warga Negara menurut beberapa ahli :
1.      A.S. Hikam
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
2.     Koerniatmanto S
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
3.      Austin Ranney
Warga Negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu Negara.
4.     UU No. 62 Tahun 1958
 Menyatakan bahwa warga negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Ø Penduduk dan Non Penduduk
Menurut Prof.Mr.Dr.Soepomo, penduduk  yaitu orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu Negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan  segala ketentuan tentang masuk dan mendirikan tempat tinggal secara tetap didalam wilayah Negara tsb. Maka , seseorang dapat dikatakan penduduk atau bukan penduduk didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu.
1.      Seseorang disebut sebagai penduduk jika ia bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah Negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang mempunyai status kewarnegaraan dari wilayah Negara tersebut dinamakan warga Negara, sedangkan penduduk yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan dinamakan warga Negara asing.

2.      Seseorang disebut sebagai bukan (non) penduduk jika ia bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah Negara untuk sementara waktu (dalam jangka pendek). Misalnya, para wisatawan.

Ø  Warga Negara dan Bukan (non) warga Negara

Jika dilihat dari hubungannya dengan kekuasaan pemerintah Negara tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai warga Negara dan bukan (non) warga Negara karna alasan-alasan berikut.
1.      Seseorang disebut warga Negara jika berdasarkan hukum ia merupakan anggota dari wilayah Negara yang bersangkutan, dengan memiliki status kewarnegaraan asli maupun keturunan asing.

2.      Seseorang disebut bukan (non) warga Negara jika berdasarkan hukum ia merupakan anggota dari wilayah Negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah Negara lain. Misalnya, duta besar.

Ø Dasar Hukum Warga Negara Indonesia
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah Negara adalah adanya unsur warga Negara. Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu sehingga warga Negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga Negara lain. Ketentuan hukum tersebut menimbulkan hubungan timbal balik antara warga Negara dengan negaranya, yaitu adanya hak dan kewajiban yang dimiliki setiap warga Negara terhadap negaranya.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang warga Negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 26, UU No. 3 Tahun 1946, UU No. 62 Tahun 1958,l UU No. 3 Tahun 1976, dan UU No. 12 Tahun 2006.
Warga Negara Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD pasal 26 Tahun 1945, yang memuat ketetntuan sebagai berikut.
a.      Warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
b.      Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Selain itu yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006 (UU Kewarganegaraan) adalah :

1.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.                                                               
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayahnya WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9. Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai                                     kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengatakan janji setia.

Ø Asas Kewarganegaraan
Bagi Negara yang berdaulat berwenang untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Ada dua asas kewarganegaraan seseorang , yaitu sebagai berikut.

a.     Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Berdasarkan kelahiran, ada dua asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu sebagai berikut.

1.      Asas ius sanguinis (asas hubungan darah atau keturunan), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. Misalnya Negara RRC  yang menganut asas ius sanguinis, artinya jika ada warga Negara RRC yang melahirkan anak di negeri A, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga Negara RRC.
2.      Asas ius soli (asas tempat atau daerah kelahiran), yaitu asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah dimana orang tersebut dilahirkan. Misalnya, Negara Inggris yag menganut asas ius soli. Apabila ada warga Negara A melahirkan anak di Negara Inggris, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga Negara Inggris.

b.     Asas kewarnegaraan berdasarkan perkawinan
Berdasarkan perkawinan, ada dua asas dalam menentukan kewarnegaraan  seseorang , yaitu sebagai berikut.

1.      Asas Persamaan Hukum, adalah asas yang memiliki pandangan bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dengan demikian ,diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama .

2.      Asas Persamaan Derajat,adalah asas yang memiliki pandangan bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang lain. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan mereka sendiri .Dengan demikian , mereka memiliki kewarganegaraan masing-masing sebagaimana sebelum terjadi perkawinan.


Oleh karena adanya perbedaan asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan, memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan:

1.      Apatride, yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Misalnya, seorang anak lahir dinegara RRC yang menganut asas ius sanguinis, sementara orang tuanya berkewarganegaraan AS yang menganut asas ius soli. Maka, anak tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari RRC karena bukan keturunan dari orang RRC dan juga tidak berkewarganegaraan AS karena tidak lahir diwilayah AS.

2.      Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). Misalnya, seorang anak lahir di AS yang menganut asas ius soli, sementara orang tuanya berkewarganegaraan RRC yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan memperoleh dua kewarganegaraan sekaligus, yaitu dia menjadi warga negara AS karena lahir diwilayah AS dan menjadi warga Negara RRC karena orang tuanya adalah warga Negara RRC.

Dengan adanya status apatride dan bipatride, maka didalam suatu Negara terdapat system yang lazim dipergunakan yaitu sebagai berikut:

1.      Stelsel aktif, yaitu seseorang dapat menjadi warga Negara diperlukan tindakan-tindakan hukum  tertentu secara aktif. Dengan demikian, seseorang dapat menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga Negara.

2.      Stesel pasif, yaitu seseorang secara otomatis menjadi warga Negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Dengan demikian seseorang dapat menggunakan hak repudiasi atau hak untuk menolak menjadi warga Negara.

Ø Pewarganegaraan (naturalisasi)

Didalam UU No.26 Tahun 2006 ditentukan bahwa salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi). Pewarganegaraan atau naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh keewarganegaraan Negara lain.

Kewarganegaraan karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan presiden yang memberikan pewarganegaraan itu. Pewarganegaraan diberikan (atau tidak diberikan) berdasarkan permohonan.
Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut.
-  Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
-  Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
-  Sehat jasmani dan rohani.
-  Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
-  Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
-  Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
-  Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
-  Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Naturalisasi istemewa di neara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut.
-  Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
-  Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
- Perkawinan WNI dan WNA baik  sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pjabat dengan melampirkan dokumen sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
-  Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Ø Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
-  Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
- Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
- Seorang anak yang lahir  dari perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan hukum ayahnya baik sah maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI.
- Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.

Ø Kehilangan Kewarganegaraan R.I
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

1.  Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri;

2.  Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang     bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;


4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen);

5. Secara  sukarela  mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan);

6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).


Ø Persamaan Kedudukan Warga Negara

Bagi Negara demokrasi, maka persamaan merupakan suatu pondasi. Indonesia merupakan Negara demokrasi yang mengakui dan menjamin persamaan kedudukan warga Negaranya, baik warga Negara Indonesia asli maupun warga indonesiaindonesia keturunan (orang asing). Hal ini dinyatakan dalam sila kedua dari pancasila, yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”, bermakna bahwa manusia memiliki harkat dan martabat yang sama. Persamaan kedudukan warga Negara ini meliputi hak dan kewajibannya sebagai anggota dari Negara Indonesia. Persamaan kedudukan tersebut meliputi berbagai bidang, seperti bidang hukum dan pemerintahan, bidang ekonomi, bidang politik, bidang pendidikan, serta bidang social dan budaya. Prinsip persamaan kedudukan warga Negara dalam ketatanegaraan Indonesia diatur di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1).
Adapun bentuk-bentuk persaman kedudukan warga Negara tersebut adalah sebagai berikut.

a.      Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang hukum dan pemeritahan
Dalam hukum dan pemerintahan, setiap warga Negara memiliki persamaan kedudukan sebagai warga Negara. Berikut uraiannya.

1.      Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang hukum
Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang hukum artinya setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta mendapatkan perlakuan yang adil oleh Negara melalui para aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

Contoh persamaan kedudukan dalam bidang hukum, antara lain sebagai berikut.

a.      Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama tanpa pandang bulu.
b.      Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum
c.       Setiap orang berhak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya suatu keputusan dari hakim yang tetap
d.      Setiap orang memiliki hak untuk tidak dituntut kedua kalinya dalam kasus yang sama (dalam hukum pidana).
e.      Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum apabila berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.

2.      Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang pemeritahan

Persamaan kedudukan pada bidang pemerintahan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (3) yang berbunyi: “setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan “. Persamaan kedudukan di bidang pemerintahan artinya warga Negara diperlukan sama oleh pemerintah, adil, dan tidak diskriminatif.

Adapun contoh persamaan kedudukan dalam bidang pemeritahan antara lain sebagai berikut.

a.      Setiap orang berhak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat
b.      Setiap orang berhak untuk menjadi pegawai negeri.
c.       Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dari pemerintah.

3.      Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang Politik

Persamaan kedudukan di bidang politik tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ,dsb ditetapkan dengan undang-undang “. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam hal berserikat ,berkumpul ,dan mengeluarkan pendapatnya, baik secara lisan maupun tertulis .
 Adapun contoh persamaan kedudukan dalam bidang politik , antara lain :

1.      Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendirikan partai politik
2.      Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu memiliki hak untuk memilih dan dipilih .
3.      Setiap orang berhak menyampikan pendapatnya , baik tertulis maupun lisan , dalam system politik berupa dukungan atau penolakan terhadap suatu kebijakan tertentu dari pemerintah
4.      Setiap orang berhak mengikuti kampanye dalam Pemilu sesuai dengan aspirasinya
5.      Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendirikan lembaga swadaya masyarakat.

4.      Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi

Setiap warga Negara diperlakukan sama dalam berbagai kegiatan ekonomi , artinya semua warga Negara memperoleh kesemptan yang sama untuk menjalankan kegiatan ekonomi sehingga memperoleh kesejahteraan hidup. Tujuan utama demokrasi ekonomi adalah kesejahteraan rakyat , sehingga Negara mengambil peran yang penting dengan menguasai sector-sektor perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk menghindari praktik monopoli oleh pihak-pihak tertentu yang berusaha mencari keuntungan . Namun demikian , pihak swasta juga dapat ikut berperan dalam kegiatan perekonomian .

Adapun contoh persaman kedudukan dalam bidang eonomi antara lain sbb :
1.      Setiap orang berhak untuk mencari  dan memperoleh pekerjaan
2.      Setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengembangkan bisnis
3.      Setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai akses mengeni perizinan dalam mendirikan perseroan terbatas (PT), usaha perbankan dan koperasi
4.      Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi pasar
5.      Setiap orang berhak untuk mendaptkan kesempatan yang sama mengenai akses sumber modal, bahan baku, dan teknologi.

5.      Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang keagamaan .

Semua warga Negara Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjalankan segala aktivitasnya dalam beragama . Hal ini termuat dalam UUD 1945 pada pasal 28 E ayat 1 yang berbunyi : “ Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya , memilih pendidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan , memiliki kewarganegaraannya , memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya ,serta berhak kembali.”

Adapun contoh persamaan kedudukan dalam bidang keagamaan ,  anatara lain sbb :

1.      Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memeluk agam sesuai dengan keyakinannya
2.      Setiap orang berhak untuk menjalankan aktivitas keagamaannya atau kepercayaannya . Misalnya ,merayakan hari raya Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen,dsb

6.      Persamaan kedudukan warga Negara dalam Bidang Pendidikan

Setiap warga Negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang Pendidikan tanpa adanya perbedaan diantara mereka.

Adapun contoh persamaan kedudukan dalam pendidikan antara lain sbb :

1.      Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan , misalnya memilih dan mengembangkan bakat.
2.      Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.
3.      Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memeperoleh segala informasi mengenai pendidikan.

7.      Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial Budaya

Adapun contoh persamaan kedudukan dalam bidang social budaya , antara lain sbb :

1.      Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghidupan yang layak
2.      Setiap orang berhak mendapatkan fasilitas umum dari pemerintah , seperti listrik,air bersih, telepon.
3.      Setiap orang berhak melakukan aktivitasnya dalam lingkungan sosialnya
4.      Setiap orang berhak mengembngkn kebudayaannya.

8.      Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Adapun contoh persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan antara lain sbb :

1.      Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam upaya bela Negara
2.      Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh kesempatan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian Negara Indonesia
3.      Setiap orang memiliki kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam menjaga keamanan pada lingkungannnya masing-masing.

Ø Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara

Setiap bangsa mempunyai persamaan kedudukan sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Berikut ini merupakan landasan persamaan kedudukan warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

a.      UUD 1945 Pasal 27,28 B sampai 28 I

1.      Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2.      Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

3.      Pasal 28 B Ayat (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas   perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

4.      Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5.      Pasal 28 H Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

6.      Pasal 28 I Ayat (2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.



KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A.     Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD ‘45
Hak dan kewajiban  merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, akan tetapi terjadi pertentangan karena saat ini hak  dan kewajiban tidaklah seimbang lagi. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka juga berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika terjadi hal seperti ini maka tidak akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dan inilah yang menyebabkan kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan tersebut maka setiap orang harus mengetahui posisinya sebagai warga negara dan harus tau hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Jika  hak dan kewajiban seimbang, maka kehidupan rakyat di Indonesia akan sejahtera merata. Tetapi hal tersebut tidak akan pernah terwujudkan jika masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu , kita sebagai warga negara harus bergerak untuk menciptakan kesejahteraan tersebut. Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, yang menetapkan bahwa  hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun dengan tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya akan diatur di dalam undang-undang. Tetapi kali ini kita akan membahas tentang kewajiban warga negara Indonesia.
Kewajiban warga negara Indonesia :
Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan denga penuh rasa tanggung jawab. Berikut adalah beberapa contoh kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
§  Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan keduukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

§  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) menyatakan :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”

§  Wajib menhormati HAM orang lain.
Pasal 28J ayat (1) mengatakan :
“setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”

§  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat (2) menyatakan :
“Dalam menjalnkan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai denga petimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”

§  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan :
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

§  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat (2))

§  Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi nila-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945 alinea I)
§  Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi dang setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945 alinea IV)
§  Setiap warga negara wajib membayar retribusi dan pajak  yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
§  Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
§  Setiap warga negara wajib turut serta  dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
§  Setiap warga negara berkewajiban menyampaikan pendapat dan aspirasinya di muka umum.
§  Setiap warga negara berkewajiban untuk menjaga ketuhanan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Contoh Kewajiban Warga NegaraIndonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)


3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia


5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak terwujud dengan baik karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana Anda sebagai mahasiswa menyikapinya?
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan
rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan
menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.

Ø KASUS PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Di Negara Indonesia , banyak sekali kasus pengingkaran kewajiban yang terjadi , baik dari pejabat ataupun dari warga Negara pada masyarakat umum . Berikut beberapa contoh kasus pengingkaran yang terjadi di Indonesia.
a.      Masih banyak anggota DPR yang tidak bekerja dengan baik sewaktu sidang, kurang mementingkan kepentingan rakyat dan banyak melkukan tindak pidan korupsi.
b.      Masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen diwaktu kerja dengan memanfaatkan fasilitas internet ditempat kerja ada jam kerja.
c.       Kasus pajak di Indonesi saat ini sudah meresahkan banyak pihak . Masyarakat hendaknya memiliki kesadaran untuk membyar pajak tanpa harus diingatkan oleh petugas
d.      Kasus Korupsi  yang dilakukan oleh petinggi Negara
e.      Kasus globalisasi yang berdampak pada social budaya di Indonesia. Banyak terjadi pergeseran nilai-nilai budaya. Sehingga masyarakat Indonesia sebaiknya menyaring terlebih dahulu budaya –budaya ynag masuk , agar budaya yang masuk tsb sesuai dengan kepribadian bangsa kita.
f.        Seseorang yang ingin menjadi warga suatu Negara harus berusaha melakukan tindakan hukum sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara tsb secara aktif . Seorang warga asing .yang sudah lama tinggal di Indonesia wajib mengkuti peraturan sesuai  dengan perundang-undangan Indonesia

Kkamhi ytygjjfffhhjkmnjg I   j,,zmmxmkkaklaznxnnnkzhgshsjnn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar