KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
Ø Warga Negara
Kata warga Negara berasal dari bahasa
inggris, citizen yang memiliki arti warga Negara atau dapat diartikan
sesama penduduk dan orang setanah air.
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara itu sendiri .
Berikut beberapa definisi warga
Negara menurut beberapa ahli :
1.
A.S. Hikam
Mendefinisikan
bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari
sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
2.
Koerniatmanto S
Mendefinisikan
warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga
negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
3.
Austin Ranney
Warga Negara
adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu
Negara.
4.
UU No. 62 Tahun 1958
Menyatakan bahwa warga negara republik
Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau
perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Ø Penduduk dan Non Penduduk
Menurut
Prof.Mr.Dr.Soepomo, penduduk yaitu orang
yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu Negara. Sah artinya tidak
bertentangan dengan segala ketentuan
tentang masuk dan mendirikan tempat tinggal secara tetap didalam wilayah Negara
tsb. Maka , seseorang dapat dikatakan penduduk
atau bukan penduduk didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah
tertentu.
1. Seseorang disebut sebagai penduduk jika ia bertempat tinggal atau
mendiami suatu wilayah Negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang
mempunyai status kewarnegaraan dari wilayah Negara tersebut dinamakan warga Negara, sedangkan penduduk yang
menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan dinamakan warga Negara asing.
2. Seseorang disebut sebagai bukan (non) penduduk jika ia bertempat
tinggal atau mendiami suatu wilayah Negara untuk sementara waktu (dalam jangka
pendek). Misalnya, para wisatawan.
Ø
Warga Negara dan Bukan (non)
warga Negara
Jika dilihat dari hubungannya dengan kekuasaan pemerintah Negara tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai warga Negara dan bukan (non) warga Negara karna alasan-alasan berikut.
1.
Seseorang
disebut warga Negara jika
berdasarkan hukum ia merupakan anggota dari wilayah Negara yang bersangkutan,
dengan memiliki status kewarnegaraan asli maupun keturunan asing.
2.
Seseorang
disebut bukan (non) warga Negara
jika berdasarkan hukum ia merupakan anggota dari wilayah Negara yang
bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah Negara lain. Misalnya, duta besar.
Ø Dasar Hukum Warga Negara Indonesia
Salah satu
persyaratan diterimanya status sebuah Negara adalah adanya unsur warga Negara.
Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang diatur menurut ketentuan
hukum tertentu sehingga warga Negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari
warga Negara lain. Ketentuan hukum tersebut menimbulkan hubungan timbal balik
antara warga Negara dengan negaranya, yaitu adanya hak dan kewajiban yang
dimiliki setiap warga Negara terhadap negaranya.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang warga
Negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 26, UU No. 3 Tahun 1946, UU No. 62
Tahun 1958,l UU No. 3 Tahun 1976, dan UU No. 12 Tahun 2006.
Warga Negara Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD pasal 26 Tahun 1945, yang memuat
ketetntuan sebagai berikut.
a.
Warga Negara
Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
b.
Penduduk
ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di Indonesia.
c.
Hal-hal
mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Selain itu yang dimaksud dengan Warga Negara
Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006
(UU Kewarganegaraan) adalah :1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayahnya WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9. Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengatakan janji setia.
Ø Asas Kewarganegaraan
Bagi Negara
yang berdaulat berwenang untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Ada dua
asas kewarganegaraan seseorang , yaitu sebagai berikut.
a.
Asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran
Berdasarkan
kelahiran, ada dua asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu
sebagai berikut.
1.
Asas ius
sanguinis (asas
hubungan darah atau keturunan), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. Misalnya Negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, artinya jika ada warga Negara RRC yang melahirkan
anak di negeri A, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga Negara RRC.
2.
Asas ius
soli (asas tempat atau daerah
kelahiran), yaitu asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
tempat atau daerah dimana orang tersebut dilahirkan. Misalnya, Negara Inggris
yag menganut asas ius soli. Apabila
ada warga Negara A melahirkan anak di Negara Inggris, maka secara otomatis anak
tersebut menjadi warga Negara Inggris.
b.
Asas kewarnegaraan berdasarkan
perkawinan
Berdasarkan
perkawinan, ada dua asas dalam menentukan kewarnegaraan seseorang , yaitu sebagai berikut.
1.
Asas Persamaan Hukum, adalah asas yang memiliki pandangan bahwa
suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh
terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dengan demikian ,diusahakan status
kewarganegaraan suami istri adalah sama .
2.
Asas Persamaan Derajat,adalah asas yang memiliki pandangan bahwa
perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang
lain. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan
mereka sendiri .Dengan demikian , mereka memiliki kewarganegaraan masing-masing
sebagaimana sebelum terjadi perkawinan.
Oleh karena adanya perbedaan asas yang
digunakan dalam menentukan kewarganegaraan, memungkinkan seseorang memiliki
kewarganegaraan:
1.
Apatride, yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Misalnya,
seorang anak lahir dinegara RRC yang menganut asas ius sanguinis, sementara
orang tuanya berkewarganegaraan AS yang menganut asas ius soli. Maka, anak
tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari RRC karena bukan keturunan dari
orang RRC dan juga tidak berkewarganegaraan AS karena tidak lahir diwilayah AS.
2.
Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan
(kewarganegaraan ganda). Misalnya, seorang anak lahir di AS yang menganut asas
ius soli, sementara orang tuanya berkewarganegaraan RRC yang menganut asas ius
sanguinis. Anak tersebut akan memperoleh dua kewarganegaraan sekaligus, yaitu
dia menjadi warga negara AS karena lahir diwilayah AS dan menjadi warga Negara
RRC karena orang tuanya adalah warga Negara RRC.
Dengan
adanya status apatride dan bipatride, maka didalam suatu Negara terdapat system
yang lazim dipergunakan yaitu sebagai berikut:
1.
Stelsel aktif, yaitu seseorang dapat menjadi warga Negara
diperlukan tindakan-tindakan hukum
tertentu secara aktif. Dengan demikian, seseorang dapat menggunakan hak
opsi atau hak untuk memilih menjadi warga Negara.
2.
Stesel pasif, yaitu seseorang secara otomatis menjadi
warga Negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Dengan demikian
seseorang dapat menggunakan hak repudiasi atau hak untuk menolak menjadi warga
Negara.
Ø Pewarganegaraan (naturalisasi)
Didalam UU No.26 Tahun 2006 ditentukan bahwa
salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah dengan jalan
pewarganegaraan (naturalisasi). Pewarganegaraan atau naturalisasi adalah suatu
perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh keewarganegaraan Negara
lain.
Kewarganegaraan karena pewarganegaraan
diperoleh dengan berlakunya keputusan presiden yang memberikan pewarganegaraan
itu. Pewarganegaraan diberikan (atau tidak diberikan) berdasarkan permohonan.
Negara
Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara)
untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau
naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa
dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan
menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran
adalah sebagai berikut.
-
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- Pada
waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya
5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.- Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
- Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Naturalisasi
istemewa di neara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya sebagai berikut.
- Anak
WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan,
tetap sebagai WNI.
- Perkawinan
WNI dan WNA baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI,
atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status
kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan
ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
pjabat dengan melampirkan dokumen sebbagaimana ditentukan dalam
perundang-undangan.
- Perbuatan
untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
-
Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataannya sendiri
(permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR.
Ø Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin campuran dan
anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
Berikut
adalah akibat dari pewarganegaraan:
- Setiap orang yang bukan WNI
diperlakukan seperti orang asing.
- Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah tidak
menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
- Anak yang
belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI
turut memperoleh kewarganegaraan RI.
- Seorang
anak yang lahir dari perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan
hukum ayahnya baik sah maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki
kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
- Anak yang
lahir di wilayah negara RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya
atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI.
- Anak
dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan
pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.
Ø Kehilangan Kewarganegaraan
R.I
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan
sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen);
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan);
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).
Ø Persamaan Kedudukan Warga Negara
Bagi Negara
demokrasi, maka persamaan merupakan suatu pondasi. Indonesia merupakan Negara
demokrasi yang mengakui dan menjamin persamaan kedudukan warga Negaranya, baik
warga Negara Indonesia asli maupun warga indonesiaindonesia keturunan (orang
asing). Hal ini dinyatakan dalam sila kedua dari pancasila, yaitu “kemanusiaan
yang adil dan beradab”, bermakna bahwa manusia memiliki harkat dan martabat
yang sama. Persamaan kedudukan warga Negara ini meliputi hak dan kewajibannya
sebagai anggota dari Negara Indonesia. Persamaan kedudukan tersebut meliputi
berbagai bidang, seperti bidang hukum dan pemerintahan, bidang ekonomi, bidang
politik, bidang pendidikan, serta bidang social dan budaya. Prinsip persamaan
kedudukan warga Negara dalam ketatanegaraan Indonesia diatur di dalam UUD 1945
Pasal 27 ayat (1).
Adapun
bentuk-bentuk persaman kedudukan warga Negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Persamaan
kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang hukum dan pemeritahan
Dalam hukum
dan pemerintahan, setiap warga Negara memiliki persamaan kedudukan sebagai
warga Negara. Berikut uraiannya.
1. Persamaan
kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang hukum
Persamaan
kedudukan warga Negara Indonesia dalam bidang hukum artinya setiap warga Negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta mendapatkan perlakuan yang adil
oleh Negara melalui para aparat penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan
polisi.
Contoh
persamaan kedudukan dalam bidang hukum, antara lain sebagai berikut.
a. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan
sama tanpa pandang bulu.
b. Setiap orang berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum
c. Setiap orang berhak untuk dianggap tidak
bersalah sebelum adanya suatu keputusan dari hakim yang tetap
d. Setiap orang memiliki hak untuk tidak
dituntut kedua kalinya dalam kasus yang sama (dalam hukum pidana).
e. Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum
apabila berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
2.
Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia
dalam bidang pemeritahan
Persamaan kedudukan pada bidang pemerintahan
tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (3) yang berbunyi: “setiap warga Negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan “. Persamaan
kedudukan di bidang pemerintahan artinya warga Negara diperlukan sama oleh
pemerintah, adil, dan tidak diskriminatif.
Adapun
contoh persamaan kedudukan dalam bidang pemeritahan antara lain sebagai
berikut.
a. Setiap orang berhak untuk menduduki jabatan
dalam pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat
b. Setiap orang berhak untuk menjadi pegawai
negeri.
c. Setiap orang berhak untuk memperoleh
informasi dari pemerintah.
3.
Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia
dalam bidang Politik
Persamaan kedudukan di bidang politik tercantum
dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ,dsb ditetapkan dengan
undang-undang “. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam hal
berserikat ,berkumpul ,dan mengeluarkan pendapatnya, baik secara lisan maupun
tertulis .
Adapun
contoh persamaan kedudukan dalam bidang politik , antara lain :
1. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama
untuk mendirikan partai politik
2. Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan
tertentu memiliki hak untuk memilih dan dipilih .
3. Setiap orang berhak menyampikan pendapatnya ,
baik tertulis maupun lisan , dalam system politik berupa dukungan atau
penolakan terhadap suatu kebijakan tertentu dari pemerintah
4. Setiap orang berhak mengikuti kampanye dalam
Pemilu sesuai dengan aspirasinya
5. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama
untuk mendirikan lembaga swadaya masyarakat.
4.
Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia
dalam Bidang Ekonomi
Setiap warga Negara diperlakukan sama dalam
berbagai kegiatan ekonomi , artinya semua warga Negara memperoleh kesemptan
yang sama untuk menjalankan kegiatan ekonomi sehingga memperoleh kesejahteraan
hidup. Tujuan utama demokrasi ekonomi adalah kesejahteraan rakyat , sehingga
Negara mengambil peran yang penting dengan menguasai sector-sektor perekonomian
yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk menghindari praktik monopoli oleh
pihak-pihak tertentu yang berusaha mencari keuntungan . Namun demikian , pihak
swasta juga dapat ikut berperan dalam kegiatan perekonomian .
Adapun
contoh persaman kedudukan dalam bidang eonomi antara lain sbb :
1. Setiap orang berhak untuk mencari dan memperoleh pekerjaan
2. Setiap orang memiliki hak yang sama dalam
mengembangkan bisnis
3. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam
berbagai akses mengeni perizinan dalam mendirikan perseroan terbatas (PT),
usaha perbankan dan koperasi
4. Setiap orang berhak untuk mendapatkan
informasi pasar
5. Setiap orang berhak untuk mendaptkan
kesempatan yang sama mengenai akses sumber modal, bahan baku, dan teknologi.
5.
Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia
dalam bidang keagamaan .
Semua warga Negara Indonesia mendapatkan
kesempatan yang sama untuk menjalankan segala aktivitasnya dalam beragama . Hal
ini termuat dalam UUD 1945 pada pasal 28 E ayat 1 yang berbunyi : “ Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya , memilih pendidikan
dan pengajaran , memilih pekerjaan , memiliki kewarganegaraannya , memilih
tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya ,serta berhak kembali.”
Adapun
contoh persamaan kedudukan dalam bidang keagamaan , anatara lain sbb :
1. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk
memeluk agam sesuai dengan keyakinannya
2. Setiap orang berhak untuk menjalankan
aktivitas keagamaannya atau kepercayaannya . Misalnya ,merayakan hari raya Idul
Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen,dsb
6.
Persamaan kedudukan warga Negara dalam Bidang
Pendidikan
Setiap warga
Negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang Pendidikan tanpa
adanya perbedaan diantara mereka.
Adapun
contoh persamaan kedudukan dalam pendidikan antara lain sbb :
1. Setiap orang berhak untuk mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pendidikan , misalnya memilih dan mengembangkan
bakat.
2. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk
mendapatkan fasilitas pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.
3. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama
untuk memeperoleh segala informasi mengenai pendidikan.
7.
Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia
dalam Bidang Sosial Budaya
Adapun
contoh persamaan kedudukan dalam bidang social budaya , antara lain sbb :
1. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk
mendapatkan penghidupan yang layak
2. Setiap orang berhak mendapatkan fasilitas
umum dari pemerintah , seperti listrik,air bersih, telepon.
3. Setiap orang berhak melakukan aktivitasnya
dalam lingkungan sosialnya
4. Setiap orang berhak mengembngkn
kebudayaannya.
8.
Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia
dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Adapun
contoh persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan antara lain sbb
:
1. Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam
upaya bela Negara
2. Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh
kesempatan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian Negara
Indonesia
3. Setiap orang memiliki kewajiban yang sama
untuk ikut serta dalam menjaga keamanan pada lingkungannnya masing-masing.
Ø Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
Setiap bangsa mempunyai persamaan kedudukan
sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara
. Berikut ini merupakan landasan persamaan kedudukan warga Negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a.
UUD 1945 Pasal 27,28 B sampai 28 I
1.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
2. Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3.
Pasal 28 B
Ayat (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28 H Ayat (2)
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
6. Pasal 28 I Ayat (2)
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut UUD ‘45
Hak dan
kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu
sama lain tanpa terkecuali, akan tetapi terjadi pertentangan karena saat ini
hak dan kewajiban tidaklah seimbang
lagi. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak sebagai warga negara, tetapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki
pangkat akan tetapi mereka juga berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika terjadi hal seperti ini maka tidak akan ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan inilah yang menyebabkan kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan tersebut maka setiap orang harus mengetahui posisinya
sebagai warga negara dan harus tau hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Jika hak dan kewajiban seimbang, maka
kehidupan rakyat di Indonesia akan sejahtera merata. Tetapi hal tersebut tidak
akan pernah terwujudkan jika masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh
karena itu , kita sebagai warga negara harus bergerak untuk menciptakan
kesejahteraan tersebut. Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam batang tubuh
UUD 1945 pasal 28, yang menetapkan bahwa
hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun dengan tulisan, dan sebagainya,
syarat-syaratnya akan diatur di dalam undang-undang. Tetapi kali ini kita akan
membahas tentang kewajiban warga negara Indonesia.
Kewajiban warga negara Indonesia :
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus kita lakukan denga penuh rasa tanggung jawab. Berikut
adalah beberapa contoh kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
§ Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan keduukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
§ Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) menyatakan :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”
§ Wajib menhormati HAM orang lain.
Pasal 28J ayat (1) mengatakan :
“setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”
§ Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat (2) menyatakan :
“Dalam menjalnkan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai denga petimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
§ Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan :
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”
§ Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat (2))
§ Setiap warga negara wajib menjunjung
tinggi nila-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945 alinea I)
§ Setiap warga negara wajib menjunjung
tinggi dang setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945
alinea IV)
§ Setiap warga negara wajib membayar
retribusi dan pajak yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
§ Setiap warga negara wajib menaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali,
dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
§ Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
§ Setiap warga negara berkewajiban
menyampaikan pendapat dan aspirasinya di muka umum.
§ Setiap warga negara berkewajiban
untuk menjaga ketuhanan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Contoh
Kewajiban Warga NegaraIndonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak
terwujud dengan baik karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan
apakah kewajiban terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana Anda sebagai mahasiswa menyikapinya?
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan
rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan
menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana Anda sebagai mahasiswa menyikapinya?
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan
rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan
menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.
Ø KASUS PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Di Negara
Indonesia , banyak sekali kasus pengingkaran kewajiban yang terjadi , baik dari
pejabat ataupun dari warga Negara pada masyarakat umum . Berikut beberapa
contoh kasus pengingkaran yang terjadi di Indonesia.
a. Masih banyak anggota DPR yang tidak
bekerja dengan baik sewaktu sidang, kurang mementingkan kepentingan rakyat dan
banyak melkukan tindak pidan korupsi.
b. Masih banyak Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang absen diwaktu kerja dengan memanfaatkan fasilitas internet ditempat
kerja ada jam kerja.
c. Kasus pajak di Indonesi saat ini
sudah meresahkan banyak pihak . Masyarakat hendaknya memiliki kesadaran untuk
membyar pajak tanpa harus diingatkan oleh petugas
d. Kasus Korupsi yang dilakukan oleh petinggi Negara
e. Kasus globalisasi yang berdampak pada
social budaya di Indonesia. Banyak terjadi pergeseran nilai-nilai budaya.
Sehingga masyarakat Indonesia sebaiknya menyaring terlebih dahulu budaya –budaya
ynag masuk , agar budaya yang masuk tsb sesuai dengan kepribadian bangsa kita.
f.
Seseorang
yang ingin menjadi warga suatu Negara harus berusaha melakukan tindakan hukum
sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara tsb secara
aktif . Seorang warga asing .yang sudah lama tinggal di Indonesia wajib
mengkuti peraturan sesuai dengan
perundang-undangan Indonesia
Kkamhi
ytygjjfffhhjkmnjg I
j,,zmmxmkkaklaznxnnnkzhgshsjnn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar